Gatot Boleh Maju Lagi di Pilgub 2018
Selasa, 12 Maret 2013 – 10:54 WIB
Bagaimana dengan Gatot? Berdasar putusan MK tersebut, maka masa jabatan Gatot sebagai gubernur Sumut, tidak dihitung sejak dilantik sebagai gubernur definitif yang rencananya 14 Maret 2013, hingga Juni 2013.
Melainkan, dihitung sejak dia melaksanakan tugas gubernur, sejak Syamsul Arifin diberhentikan sementara pada Maret 2011.
Jadi, masa tugas Gatot sebagai pucuk pimpinan Pemprov Sumut, dihitung sejak Maret 2011 hingga Juni 2013. Total, hanya 2 tahun 3 bulan. Tidak sampai 2,5 tahun, atau setengah masa jabatan seperti ditentukan MK.
Sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, karena sisa masa jabatan Gatot kurang dari 2,5 tahun, maka Gatot nantinya boleh nyalon lagi di pilgub 2018.
JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho boleh maju lagi sebagai cagub Sumut pada pilgub 2018 mendatang. Hal ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
BERITA TERKAIT
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum