Gatot Boleh Maju Lagi di Pilgub 2018
Selasa, 12 Maret 2013 – 10:54 WIB
"Dia dapat mencalonkan diri dan dipilih hingga dua periode ke depan," ujar Djohermansyah beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Syamsul Arifin menjadi gubernur Sumut sejak Juni 2008 hingga Maret 2011, atau selama 2 tahun 9 bulan. Jadi, lebih separuh masa jabatan. Sisanya, otomatis kurang dari separoh masa jabatan, yang diteruskan Gatot.
Sekedar catatan, tiga penggugat pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004 di atas, mengalami nasib yang berbeda-beda. Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono tak boleh maju lagi sebagai calon walikota karena sudah menjabat selama dua tahun sembilan bulan ketika menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap. Alhasil, jabatan itu harus dihitung sebagai satu periode.
Sedang Nurdin bisa maju lagi karena hanya sembilan bulan menggantikan posisi bupati Karimun. Sedang Gabriel yang meneruskan 9,5 bulan jabatan bupati Timor Tengah Utara, NTT, juga boleh maju lagi. (sam/jpnn)
JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho boleh maju lagi sebagai cagub Sumut pada pilgub 2018 mendatang. Hal ini berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum