Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

jpnn.com, MATARAM - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yapi dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kemarin (20/4).
Selain divonis delapan tahun, Gatot Brajamusti divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Yapi ketika membacakan vonis.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Yakni, melanggar pasal 144 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, terdakwa harus dibebaskan dalam dakwaan primer.
Namun, terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Berdasar fakta persidangan, kami berkesimpulan bahwa terbukti dalam dakwaan subsider seperti dalam tuntutan jaksa sebelumnya," ujar Yapi.
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan
- 4 Kali, Fariz RM Kembali Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka