Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara karena dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis SS.
Adanya barang bukti tersebut berdasar hasil pengembangan penyidik kepolisian.
Selain itu, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Di antaranya, serbuk kristal putih yang diduga SS dengan berat lebih dari 5 gram.
"Berdasar pertimbangan tersebut, maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa, terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu," ungkapnya.
Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri.
Alasan itu, terang Yapi, tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi.
Terdakwa juga menggunakan SS tanpa izin dari pihak terkait.
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu