Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti. Foto: JPNN

Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara karena dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui memiliki narkotika jenis SS.

Adanya barang bukti tersebut berdasar hasil pengembangan penyidik kepolisian.

Selain itu, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Di antaranya, serbuk kristal putih yang diduga SS dengan berat lebih dari 5 gram.

"Berdasar pertimbangan tersebut, maka dirasa cukup untuk bisa mengadili terdakwa, terlebih terdakwa sudah mengakui semua itu," ungkapnya.

Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan terdakwa yang mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk kesehatan dan memuaskan istri.

Alasan itu, terang Yapi, tidak masuk akal karena banyak tempat kesehatan yang bisa menjadi solusi.

Terdakwa juga menggunakan SS tanpa izin dari pihak terkait.

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News