Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara
"Kalau alasan karena untuk pengobatan, dirasa tidak rasional karena masih banyak tempat pengobatan yang tidak harus dengan cara melanggar hukum," tutur Yapi.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta tidak memberikan contoh yang baik.
Sementara itu, yang meringankan terdakwa adalah memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Gatot Brajamusti berbeda jauh dengan vonis yang diterima istrinya, Dewi Aminah.
Dia divonis 18 bulan penjara. Mendengar vonis tersebut, Gatot lewat kuasa hukumnya menyatakan masih pikir- piker.
Begitu juga dengan JPU. Sebaliknya, Dewi memilih menerima vonis tersebut.
"Saya menerima vonis yang diberikan yang mulia majelis hakim," ujar Dewi di depan majelis hakim.
Setelah sidang, Gatot mengaku sangat kecewa dengan penegakan hukum di negeri ini. Dia tidak habis pikir.
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu