Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 21 April 2017 – 08:13 WIB

Gatot Brajamusti. Foto: JPNN
Sebab, dia yang hanya sebagai pengguna malah dihukum melebihi seorang bandar narkoba.
"Banyak bandar yang hukumannya lebih ringan daripada saya. Kenapa saya yang hanya sebagai pengguna malah dihukum sekejam ini," katanya.
Sementara itu, Irfan Suryadinata selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa vonis yang diberikan majelis hakim sebenarnya sangat berat meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Namun, dia tidak bisa memastikan langkah selanjutnya apakah banding atau tidak karena masih dipikirkan dulu. (cr/met/JPG/c25/diq/jpnn)
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu