Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 21 April 2017 – 08:13 WIB
Sebab, dia yang hanya sebagai pengguna malah dihukum melebihi seorang bandar narkoba.
"Banyak bandar yang hukumannya lebih ringan daripada saya. Kenapa saya yang hanya sebagai pengguna malah dihukum sekejam ini," katanya.
Sementara itu, Irfan Suryadinata selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa vonis yang diberikan majelis hakim sebenarnya sangat berat meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Namun, dia tidak bisa memastikan langkah selanjutnya apakah banding atau tidak karena masih dipikirkan dulu. (cr/met/JPG/c25/diq/jpnn)
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti divonis delapan tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu