Gatot Brajamusti Mewek di Pengadilan
Selasa, 17 April 2018 – 23:00 WIB
Seperti diketahui, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas dua kasus tersebut.
Selain itu, JPU juga meminta Gatot membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain kasus kepemilikan senjata dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlilit kasus narkoba dan pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT.
Atas kasus tersebut, Gatot dituntut 15 tahun penjara. (mg7/jpnn)
Gatot Brajamusti tak bisa membendung air matanya saat membacakan nota pembelaan terkait kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Sakit-sakitan di Penjara
- Gatot Brajamusti Dimakamkan Hari Ini di Sukabumi
- Sahabat Ungkap Pesan Terakhir Gatot Brajamusti sebelum Meninggal
- Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi
- Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Sempat Mengeluh Sakit Hipertensi
- Ini Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia