Gatot Brajamusti Mewek di Pengadilan

Gatot Brajamusti Mewek di Pengadilan
Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/12). Foto : Ricardo/JPNN.com

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas dua kasus tersebut.

Selain itu, JPU juga meminta Gatot membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain kasus kepemilikan senjata dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlilit kasus narkoba dan pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT.

Atas kasus tersebut, Gatot dituntut 15 tahun penjara. (mg7/jpnn)

 


Gatot Brajamusti tak bisa membendung air matanya saat membacakan nota pembelaan terkait kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News