Gatot Brajamusti Ngotot Bukan Pemilik Senjata Api Ilegal
Selasa, 17 Oktober 2017 – 19:49 WIB
Ketika ditangkap, Gatot usai terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi Periode 2016-2021, dan ketika ditangkap Gatot diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut, Gatot juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal dan pelecehan seksual.
Untuk kasus narkotika di Mataram, Gatot dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliiar subsider tiga bulan kurungan penjara.(mg7/jpnn)
Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang dalam tiga kasus sekaligus. Dalam sidang eksepsi, Gatot menegaskan bahwa senjata api ilegal itu bukanlah miliknya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Sakit-sakitan di Penjara
- Gatot Brajamusti Dimakamkan Hari Ini di Sukabumi
- Sahabat Ungkap Pesan Terakhir Gatot Brajamusti sebelum Meninggal
- Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi
- Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Sempat Mengeluh Sakit Hipertensi
- Ini Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia