Gatot Brajamusti Ngotot Bukan Pemilik Senjata Api Ilegal  

Gatot Brajamusti Ngotot Bukan Pemilik Senjata Api Ilegal  
Gatot Brajamusti mencurahkan isi hatinya kepada awak media. Foto: Ali Ma'shum/Radar Lombok/JPNN.com

Ketika ditangkap, Gatot usai terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi Periode 2016-2021, dan ketika ditangkap Gatot diketahui memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penangkapan tersebut, Gatot juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal dan pelecehan seksual.

Untuk kasus narkotika di Mataram, Gatot dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliiar subsider tiga bulan kurungan penjara.(mg7/jpnn)


Gatot Brajamusti kembali menjalani sidang dalam tiga kasus sekaligus. Dalam sidang eksepsi, Gatot menegaskan bahwa senjata api ilegal itu bukanlah miliknya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News