Gatot Brajamusti: Saya Capek
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti masih menjalani hukuman beberapa kasus yang menjeratnya.
Setelah divonis 10 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba, Gatot Brajamusti harus menghadapi kasus asusila, kepemilikan senjata ilegal dan satwa langka.
Meski tengah dihadapkan dengan ancaman hukuman seumur hidup, Gatot Brajamusti berharap bisa dibebaskan.
Pria kelahiran 29 Agustus 1962 itu bahkan masih berharap bisa eksis kembali di dunia hiburan.
“Saya capek (dipenjara dan menjalani proses sidang-red). Kangen dunia hiburan,” kata Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai menambahkan bahwa kliennya memang berniat kembali ke dunia hiburan jika kasusnya selesai.
"Dia kan berprofesi di bidang itu (dunia hiburan-red). Pasti dia kangen untuk terjun lagi," sambung Rifai.
Gatot Brajamusti mulai kelelahan menjalani hukuman atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya. Apalagi, dia masih menunggu vonis dua kasus lainnya.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari