Gatot Brajamusti: Saya Capek
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti masih menjalani hukuman beberapa kasus yang menjeratnya.
Setelah divonis 10 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba, Gatot Brajamusti harus menghadapi kasus asusila, kepemilikan senjata ilegal dan satwa langka.
Meski tengah dihadapkan dengan ancaman hukuman seumur hidup, Gatot Brajamusti berharap bisa dibebaskan.
Pria kelahiran 29 Agustus 1962 itu bahkan masih berharap bisa eksis kembali di dunia hiburan.
“Saya capek (dipenjara dan menjalani proses sidang-red). Kangen dunia hiburan,” kata Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai menambahkan bahwa kliennya memang berniat kembali ke dunia hiburan jika kasusnya selesai.
"Dia kan berprofesi di bidang itu (dunia hiburan-red). Pasti dia kangen untuk terjun lagi," sambung Rifai.
Gatot Brajamusti mulai kelelahan menjalani hukuman atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya. Apalagi, dia masih menunggu vonis dua kasus lainnya.
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap