Gatot dan Bini Muda Divonis Ringan
Senin, 14 Maret 2016 – 18:37 WIB
Dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dianggap terbukti menyuap Rio Rp 200 juta. Uang tersebut diberikan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.
Gatot dan istri menerima putusan. Mereka juga minta maaf kepada masyarakat Sumut atas perbuatannya.
“Saya beserta istri mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara, bangsa dan negara Indonesia. Saya menerima putusan ini,” kata Gatot. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat