Gatot Dibui, Erry Pegang Kendali
Nah, rupanya, Tjahjo juga kecewa dengan sikap Gatot. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kata menteri asal PDIP itu, Gatot tidak pernah berkomunikasi dengan kemendagri.
"Setelah ditahan, yang bersangkutan tidak bisa teken-teken surat lagi," imbuhnya.
Namun, untuk pemberhentian sementara, masih harus menunggu status Gatot sebagai terdakwa.
Aturan anyar yang berbeda dengan ketentuan di UU pemda sebelumnya, yakni UU Nomor 32 Tahun 2014, ini, sudah diterapkan di beberapa daerah, yang kepala daerahnya ditahan saat berstatus tersangka.
Untuk level gubernur, sudah diterapkan dalam kasus Gubernur Riau Annas Maamun yang ditahan dalam kasus dugaan suap. Kewenangan politikus asal Golkar itu langsung dipreteli dan secara resmi telah diserahkan ke Wagub Riau.
Contoh lain, kasus Tapanuli Tengah, dimana Wakil Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung langsung memimpin roda pemerintahan di Tapteng sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati, begitu Bupati Bonaran Situmeang ditahan oleh KPK, 6 Oktober 2014.
Dalam aturan sebelumnya, dimana kepala daerah yang ditahan masih punya kewenangan menjalankan tugas, muncul ketidakefektifan roda pemerintahan.
Dalam beberapa kasus, ruang tahanan menjadi mirip kantor lantaran para pejabat pemda terkait mondar-mandir ke ruang tahanan menemui kepala daerah untuk urusan dinas.
JAKARTA - Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi secara otomatis akan mengendalikan pemerintahan di Sumut, setelah Gubernur Gatot Pujo Nugroho ditahan
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India