Gatot Didakwa Menyuap untuk Hentikan Penyelidikan Kasus Bansos di Kejagung

Gatot Didakwa Menyuap untuk Hentikan Penyelidikan Kasus Bansos di Kejagung
Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Foto : dok jpnn

JAKARTA – Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap anggota DPR yang juga Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella Rp 200 juta.
                
Suap yang diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti, itu ditujukan untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil,  dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
                
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata JPU KPK Irene Putrie saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).
                
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
                
Jaksa menjelaskan pemberian duit Rp 200 juta kepada Capella, berawal ketika adanya pemanggilan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis terkait penyelidikan kasus yang ditangani Kejagung yang mengarah pada keterlibatan Gatot.
                
Terkait pemanggilan itu, Evy mendapat masukan dari Yulius Irwansyah alias Iwan, advokat pada kantor OC Kaligis and Associates agar perlu dibantu pendekatan partai dengan cara melakukan islah. “Karena permasalahan ini dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara terdakwa I (Gatot)  selaku Gubernur dengan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur yang berasal dari Partai Nasdem,” kata Jaksa.

Kemudian, terdakwa II (Evi), melakukan komunikasi dengan Fransisca, staf magang kantor OC Kaligis and Associates. Fransisca juga merupakan teman Rio. Pada Maret 2015, dilakukan pertemuan antara Rio, Kaligis dan Fransisca membicarakan hubungan Gatot dan Tengku Erry yang sudah tak harmonis. Pada kesempatan itu, kata Jaksa, Kaligis meminta Rio menjembatani islah antara Gatot dan Tengku Erry. Rio pun menyanggupinya. 

Awal April 2015, Gatot bertemu Rio di Resto Jepang Edogin, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporaan dugaan korusi yang melibatkan Gatot. Terkait persoalan itu, Rio menyampaikan bahwa Erry orang baru di Partai Nasdem. Rio juga mengklaim bahwa ia merupakan salah satu kandidat Jaksa Agung.

“Hal ini menguatkan keyakinan terdakwa I (Gatot) bahwa Patrice Rio Capella bisa membantu permasalahan yang dihadapinya di Kejaksaan Agung,” kata Jaksa.
                
Kemudian, awal Mei 2015, Rio meminta sejumlah uang kepada para terdakwa melalui Fransisca dengan menggunakan whatsapp. “Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis,” kata Jaksa menirukan ucapan Rio ke Fransisca via whatsapp.

Fransisca pun paham maksud Rio. Lalu, ia menyampaikan kepada Iwan untuk diteruskan ke Evi. Atas permintaan itu, Evi meminta persetujuan Gatot yang menyanggupinya dengan mengatakan agar menggunakan uang Evi terlebih dahulu dan nanti akan digantinya.   
              
Pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Partai NAsdem, dilakukan islah antara Gatot dan Erry yang dihadiri Ketua Umum Surya Paloh dan Rio serta Kaligis. Setelah islah, Gatot dan Evi menyepakati memberi duit ke Rio melalui Fransisca dan Iwan Rp 200 juta. 

Untuk itulah, pada 20 Mei 2015 pukul 13.00, Evi bertemu Fransisca di Café Betawi, Mall Grand Indonesia, memberikan duit Rp 150 juta untuk Rio dan Rp 10 juta untuk Fransisca. Namun, saat  itu Fransisca menyampaikan  jumlahnya kurang dari yang disepakati dengan Rio. Evi bilang ke Fransisca, Rp 50 juta akan menyusul. Namun, Fransisca minta agar Evi menyerahkan duit ke kantor Kaligis pada sore hari karena sudah janji dengan Rio. 

Lantas, sore harinya, Evi meminta Ramdan Taufik, supirnya, menyerahkan Rp 50 juta kepada Fransisca di kantor Kaligis. “Setelah menyerahkan uang tersebut kepada Fransisc  Insani Rahesti, Ramdan Taufik Sodikin melaporkannya kepada terdakwa II,” kata Jaksa. 

Pada 20 Mei 2015 malam, Fransisca menemui Rio di Café Hotel Kartika Chandra, menyerahkan duit Rp 200 juta. Dari jumlah itu, Rio memberi RP 50 juta untuk Fransisca. Usai penyerahan itu, Fransisca melapor ke Evi melalui telepon. “Bahwa uang sudah diserahkan kepada Patrice Rio Capella,” papar Jaksa. (boy/jpnn) 


JAKARTA – Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News