Gatot Dituntut 4,5 Tahun, Istrinya 4 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa suap, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Sementara istri Gatot, Evi Susanti yang juga menjadi terdakwa kasus itu, dituntut empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4,5 tahun terhadap terdakwa I, dan terdakwa II selama empat tahun," kata Jaksa KPK Irene Putri membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2).
Pasangan suami istri ini terbukti bersalah memberikan suap. Dalam dakwaan pertama Gatot dan Evi terbukti menyuap hakim serta panitera PTUN Medan.
Uang diberikan untuk memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial. Kemudian korupsi bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Provinsi Sumut.
Gatot dan Evi memenuhi unsur pasal 6 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Mereka berdua juga dianggap terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua, yakni menyuap mantan anggota DPR yang juga bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Uang Rp 200 juta diberikan agar anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu menggunakan kedudukannya untuk memengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR agar memfasilitasi islah.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa suap, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 4,5 tahun
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi
- Kunjungi Kalteng, Menhut: Gambut Sebangau Penting Bagi Iklim Global
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Soeharto Memenuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional, tetapi Terganjal Hal Ini