Gatot Dituntut 4,5 Tahun, Istrinya 4 Tahun Penjara
Rabu, 17 Februari 2016 – 17:14 WIB
Islah sendiri untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bansos, BDB, BOS, tunggakan DBH dan penyertaan modal pada sejumlah BUMN Provinsi Sumut yang ditangani Kejaksaan Agung. Keduanya dianggap melanggar pasal 13 UU Tipikor.
Adapun pertimbangan memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertengangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Gatot dan Evi mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.
Atas tuntutan itu, Gatot dan Evi akan mengajukan nota pembelaaan pekan depan. "Kami ajukan pembelaan," ujar Gatot yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa suap, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 4,5 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi