Gatot Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

jpnn.com, MATARAM - Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara. Hukuman bagi mantan ketua PARFI ini dibacakan dalam sidang putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kemarin (20/4). Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman penjara selama delapan tahun itu, dinilai berat oleh Gatot. Meskipun putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Gatot selama 13 tahun penjara.
Ditemui usai sidang, Gatot mengatakan tidak puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim. Dia membandingkan dengan beberapa temannya yang pengedar, namun hukumannya jauh lebih rendah dari putusan saat sidang kemarin.
”Ini terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Teman-teman saya yang pengedar, banyak yang hukumannya lebih rendah,” kata Gatot, kemarin seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).
Karena itu, Gatot mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Dia mengambil kesempatan yang diberikan majelis hakim usai sidang putusan kemarin, terkait upaya hukum lanjutan.
”Masih ada waktu, akan saya bicarakan dulu dengan pengacara,” terang dia.
Dalam sidang kemarin, Gatot Brajamusti yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut terbukti bersalah dalam dakwaan subsidernya. Dia melanggar pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Berdasarkan persidangan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua majelis hakim Yapi saat membacakan putusan.
Diketahui, Gatot ditangkap tim gabungan dari Polres Mataram, Lombok Barat, dan Mabes Polri. Dia diamankan bersama istrinya Dewi Aminah di Hotel Golden Tulip, Mataram Agustus 2016 lalu. Dari penggeledahan yang dilakukan kepolisian, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara. Hukuman bagi mantan ketua PARFI ini dibacakan dalam sidang putusannya
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dati Polri
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen