Gatot Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Sabtu, 22 April 2017 – 10:00 WIB

Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com
Pengembangan kasus yang dilakukan kepolisian, semakin menguatkan keterlibatan Gatot dalam penyalahgunaan narkotika. Bukti narkotika yang ditemukan polisi di Mataram, pun diperkuat dengan temuan sabu di kediaman Gatot di Jakarta Selatan.
Selain kasus penyalahgunaan narkotika, Gatot telah dinanti sejumlah kasus lainnya. Yakni, kepemilikan senjata api dan ribuan butir peluru aktif, pelanggaran pidana atas kepemilikan satwa liar yang dilindungi, dan dugaan pelecehan seksual. Tiga kasus tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya, di Jakarta.(dit/r2)
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara. Hukuman bagi mantan ketua PARFI ini dibacakan dalam sidang putusannya
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka