Gatot Gamang Ajukan Praperadilan

Razman mengaku, sebagai pengacara, dirinya harus berperan seperti dokter. Yakni, menjaga kondisi klien tetap tenang. Kepada Gatot, Razman cerita dirinya mengatakan bahwa ditetapkan sebagai tersangka belum tentu bersalah. Bahkan, ketika divonis pengadilan tipikor pun, belum tentu bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap alias incrach.
Kepada Gatot, juga disampaikan bahwa masih ada upaya hukum praperadilan. Dimana, ada putusan hakim memenangkan gugatan praperadilan, mengalahkan KPK.
Disampaikan juga, tidak selalu pengadilan tipikor memvonis terdakwa bersalah. Dia memberi contoh kasus mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin alias Yance, yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor Bandung, 1 JUni 2015.
"Saya katakan, Pak Yance itu divonis bebas. Jadi saya harus seperti dokter, tak boleh menakut-nakuti. Jadi, tidak perlu ada yang dicemaskan," pungkas Razman. (sam/jpnn)
JAKARTA - Niat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional