Gatot Harus Paham, Pemprov Juga Pemerintah
Rabu, 30 November 2011 – 06:19 WIB
Sikap tegas PLN ini, sebagaimana disampaikan Manajer PLTA Asahan III Robert Aprianto, didasari ketentuan dalam Perpres No 4 tahun 2010 dan Permen ESDM No 2 Tahun 2010.
Baca Juga:
Jhoni Allen berharap, ancaman somasi itu tidak sampai diwujudkan. Berkali-kali dia mengatakan, baik Pemprov Sumut maupun PLN adalah sama-sama unsur pemerintah. Jhoni berharap, persoalan ini bisa dicarikan solusinya dengan duduk bersama.
Komisi VII DPR, lanjutnya, akan segera memanggil PLN dan Gatot. "Saya akan pertanyakan ke PLN apa masalahnya. Kalau perlu gubernur juga kita undang, apa masalahnya karena ini untuk kepentingan rakyat," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana mengatakan, sudah saatnya komisi VII DPR langsung terlibat dalam upaya menyelesaikan ganjalan proyek setrum 2×87 MW ini. Menurut Shutan, sumber persoalan yang menyebabkan buntunya masalah ini adalah adanya dua pihak yang sama-sama ngotot, tidak ada yang mau mengalah.
JAKARTA -- Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi menyerahkan sepenuhnya kepada PT PLN (Persero) guna menyelesaikan persoalan kendala pembangunan
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak