Gatot Kantongi Keppres sebagai Plt Gubernur
Kamis, 24 Maret 2011 – 12:10 WIB

Gatot Kantongi Keppres sebagai Plt Gubernur
JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pudjnugroho, Kamis (24/3) siang, menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang penonaktifan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dari jabatannya, yang sekaligus menunjuk dirinya sebagai Plt gubernur Sumut. Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Keppres tentang penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai gubernur. Keppres terbit persis sepekan setelah Syamsul berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007.
Gatot menerima Keppres dari Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Baca Juga:
"Benar, Ibu Sekjen baru saja menyerahkan Keppres ke saya," ujar Gatot kepada JPNN, begitu keluar dari ruang kerja Diah Anggraeni.
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pudjnugroho, Kamis (24/3) siang, menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang penonaktifan Gubernur Sumut
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku