Gatot Kantongi Keppres sebagai Plt Gubernur
Kamis, 24 Maret 2011 – 12:10 WIB

Gatot Kantongi Keppres sebagai Plt Gubernur
JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pudjnugroho, Kamis (24/3) siang, menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang penonaktifan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dari jabatannya, yang sekaligus menunjuk dirinya sebagai Plt gubernur Sumut. Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken Keppres tentang penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai gubernur. Keppres terbit persis sepekan setelah Syamsul berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007.
Gatot menerima Keppres dari Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Baca Juga:
"Benar, Ibu Sekjen baru saja menyerahkan Keppres ke saya," ujar Gatot kepada JPNN, begitu keluar dari ruang kerja Diah Anggraeni.
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pudjnugroho, Kamis (24/3) siang, menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang penonaktifan Gubernur Sumut
BERITA TERKAIT
- Ratusan Warga Ikuti Pawai Obor Elektrik di Taman Rasuna, Gaungkan Pengembangan Kebudayaan
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Wali Kota Jogja Minta Warga yang Buang Sampah Sembarangan Ditindak Tegas
- Legislator Ini Berkomitmen Berbagi Kebahagiaan Kepada Ibu Hamil dan Anak yang Sakit