Gatot Kembali Dikorek Soal Uang untuk Jaksa Maruli

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap pengamanan perkara korupsi bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho kembali memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengkonfirmasi Gatot soal uang yang disebut-sebut diberikan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus kala itu Maruli Hutagalung.
Gatot menjelaskan berdasarkan laporan dari pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis, ada pemberian uang untuk Maruli. "Saya dapat report dari Pak OCK sudah diberikan uang ke Maruli," beber Gatot di persidangan.
Hanya saja, Gator mengaku tak tahu apakah uang tersebut benar-benar sudah diberikan Kaligis kepada Maruli. "OCK yang lebih tahu," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa semua yang mengetahui persoalan tersebut adalah OCK. "Saya tidak tahu uang itu diberikan oleh siapa, diberikan atau tidak," ungkap dia.
Gatot juga mengaku bahwa saat diperiksa Jamwas Kejagung sudah menyampaikan ada pemberian uang ke Maruli berdasarkan laporan yang disampaikan Kaligis kepadanya.
"Saat saya diperiksa ke Jamwas saya sampaikan seperti itu, ada pemberian uang ke Maruli," terangnya.
Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan kemudian mengkonfirmasi ke Gatot berapa uang yang diberikan untuk Maruli. "Rp 500 juta seingat saya," kata Gatot menjawab Ketua Majelis.
JAKARTA - Terdakwa suap pengamanan perkara korupsi bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah Ini
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana