Gatot Kembali Dikorek Soal Uang untuk Jaksa Maruli
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap pengamanan perkara korupsi bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho kembali memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengkonfirmasi Gatot soal uang yang disebut-sebut diberikan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus kala itu Maruli Hutagalung.
Gatot menjelaskan berdasarkan laporan dari pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis, ada pemberian uang untuk Maruli. "Saya dapat report dari Pak OCK sudah diberikan uang ke Maruli," beber Gatot di persidangan.
Hanya saja, Gator mengaku tak tahu apakah uang tersebut benar-benar sudah diberikan Kaligis kepada Maruli. "OCK yang lebih tahu," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa semua yang mengetahui persoalan tersebut adalah OCK. "Saya tidak tahu uang itu diberikan oleh siapa, diberikan atau tidak," ungkap dia.
Gatot juga mengaku bahwa saat diperiksa Jamwas Kejagung sudah menyampaikan ada pemberian uang ke Maruli berdasarkan laporan yang disampaikan Kaligis kepadanya.
"Saat saya diperiksa ke Jamwas saya sampaikan seperti itu, ada pemberian uang ke Maruli," terangnya.
Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan kemudian mengkonfirmasi ke Gatot berapa uang yang diberikan untuk Maruli. "Rp 500 juta seingat saya," kata Gatot menjawab Ketua Majelis.
JAKARTA - Terdakwa suap pengamanan perkara korupsi bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045