Gatot Nurmantyo Bilang Ferdy Sambo Bisa Aktif Lagi di Polri, Irjen Dedi Bereaksi

Terpisah, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pernyataan yang disampaikan Gatot Nurmantyo terbalik dalam memahami PK yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Logikanya kebalik-balik itu. Peninjauan kembali itu tidak berlaku bila sudah ada sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Peninjauan Kembali (PK) merupakan kewenangan baru yang dimiliki oleh Kapolri dengan diterbitkannya Perpol 7 Tahun 2022 pada Juni 2022.
Dalam peraturan itu, Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu terbit setelah AKBP Raden Brotoseno yang pernah dipidana karena menerima suap dari tersangka korupsi, tetapi belum diberhentikan sebagai anggota Polri. Sidang etik hanya memberinya sanksi meminta maaf dan demosi.
"PK Brotoseno itu terjadi karena belum ada putusan PTDH. Dia disanksi cuma rekomendasi sidang etik," ujar Bambang Rukminto. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pernyataan Gatot Nurmantyo soal Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat bisa aktif lagi di Polri, direspons tegas oleh Irjen Dedi Prasetyo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri