Gatot Nurmantyo Bilang Ferdy Sambo Bisa Aktif Lagi di Polri, Irjen Dedi Bereaksi
![Gatot Nurmantyo Bilang Ferdy Sambo Bisa Aktif Lagi di Polri, Irjen Dedi Bereaksi](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/07/20/kadiv-humas-polri-irjen-dedi-prasetyo-kuco6-w36p.jpg)
Terpisah, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pernyataan yang disampaikan Gatot Nurmantyo terbalik dalam memahami PK yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Logikanya kebalik-balik itu. Peninjauan kembali itu tidak berlaku bila sudah ada sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Peninjauan Kembali (PK) merupakan kewenangan baru yang dimiliki oleh Kapolri dengan diterbitkannya Perpol 7 Tahun 2022 pada Juni 2022.
Dalam peraturan itu, Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali atas putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu terbit setelah AKBP Raden Brotoseno yang pernah dipidana karena menerima suap dari tersangka korupsi, tetapi belum diberhentikan sebagai anggota Polri. Sidang etik hanya memberinya sanksi meminta maaf dan demosi.
"PK Brotoseno itu terjadi karena belum ada putusan PTDH. Dia disanksi cuma rekomendasi sidang etik," ujar Bambang Rukminto. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pernyataan Gatot Nurmantyo soal Ferdy Sambo yang dipecat tidak hormat bisa aktif lagi di Polri, direspons tegas oleh Irjen Dedi Prasetyo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren