Gatot Pujo Nugroho Mestinya di Sukamiskin, tapi Terlihat di Kualanamu
![Gatot Pujo Nugroho Mestinya di Sukamiskin, tapi Terlihat di Kualanamu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/01/30/d6ff246ca72dc8fd505a42b4c8f70ed0.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM angkat suara terkait beredarnya foto di media sosial yang memperlihatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sedang berada di Bandara Kualanamu, Medan. Padahal, Gatot merupakan narapidana kasus suap.
Kasubag Publikasi dan Humas Ditjen PAS Kemenkumham Syarpani mengatakan, Gatot berada di Medan karena sedang dipinjam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, kini Gatot sudah dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Gatot telah dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin pada Kamis (27/7) oleh KPK," kata Syarpani dalam keterangannya, Sabtu (29/7).
Dia menjelaskan, KPK sudah mengajukan surat permohonan kepada Ditjen PAS Kemenkumham untuk meminjam Gatot. Selanjutnya, Gatot selama di Medan ditempatkan di Lapas Tanjung Gusta.
"Permohonan untuk kepentingan pemeriksaan atas kasus yang dihadapi Gatot, sehingga setelah kasus yang bersangkutan selesai pemeriksaannya, maka KPK mengembalikan saudara Gatot ke tempat yang bersangkutan menjalani pidana sebelumnya," jelas dia.
Syarpani menegaskan, Gatot selama berada di Medan tidak dibiarkan sendiri. Sebab, ada jaksa KPK bernama Leo Manalu yang selalu mengawal politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Gatot kini menjadi terpidana untuk dua perkara. Yakni perkara korupsi dana hibah dab bantuan sosial APBD Sumut 2012-2013. Sedangkan perkara lainnya yang menjerat Gatot adalah menyuap DPRD Sumut periode 2009-2014 untuk meloloskan pertanggungjawaban APBD.(mg4/jpnn)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM angkat suara terkait beredarnya foto di media sosial yang memperlihatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum