Gatot Pujo Nugroho Terlihat di Kualanamu, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Gatot Pujo Nugroho Terlihat di Kualanamu, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Petugas KPK (kanan) saat membawa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dari Lapas Tanjung Gusta. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tidak melakukan pelanggaran terkait terlihatnya narapidana perkara korupsi Gatot Pujo Nugroho di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Pasalnya, mantan gubernur Sumatera Utara yang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) LP Sukamiskin itu dibawa ke Medan dalam rangka dipinjam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Syarpani mengatakan, ada surat resmi tentang peminjaman Gatot untuk kepentingan pemeriksaan. Dia menjelaskan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut telah menerima surat dari KPK mengenai pencabutan status Gatot sebagai tahanan titipan di LP Tanjung Gusta, Medan.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemindahan gatot ke Lapas Medan atas permohonan KPK kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk kepentingan pemeriksaan atas kasus yang dihadapi Gatot,” ujar Syarpani, Sabtu (29/7).

Gatot Pujo Nugroho Terlihat di Kualanamu, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Selanjutnya, Gatot pun sudah diboyong lagi ke LP Sukamiskin, Bandung pada Kamis lalu (27/7). “Yang mengantar adalah petugas KPK langsung, jaksa eksekutor bernama Leo Manalu,” ucapnya.

Sedangkan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Latkerpro) Ditjen PAS Harun Sulianto menepis kabar yang menyebut Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara secara sengaja melepas Gatot. Sebab, faktanya tidak seperti itu.

Harun menegaskan, ada surat resmi dari KPK kepada Kansil Kemenkumham Sumut ihwal pencabutan status Gatot sebagai tahanan titipan di LP Tanjung Gusta. Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Asep Syaifuddin juga mengetahui proses pengambilan Gatot oleh KPK untuk dikembalikan ke Sukamiskin.

Gatot Pujo Nugroho Terlihat di Kualanamu, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tidak melakukan pelanggaran terkait terlihatnya narapidana perkara korupsi Gatot

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News