Gatot Pujo Nugroho Terlihat di Kualanamu, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Gatot Pujo Nugroho Terlihat di Kualanamu, Ini Penjelasan Ditjen PAS
Petugas KPK (kanan) saat membawa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dari Lapas Tanjung Gusta. Foto: Kemenkumham

“Karena ada berita acara serah terima narapidana. Ada surat bernomor B-28/Han/Pc/26/07/2017,” ujarnya.

Selain itu, pengambilan Gatot dari Lapas Tanjung Gusta juga menggunakan biaya KPK. “Petugas KPK sendiri yang membawa Gatot ke Lapas Sukamiskin,” tutur Harun.(adv/jpnn)


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tidak melakukan pelanggaran terkait terlihatnya narapidana perkara korupsi Gatot


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News