Gatot: Saya Lebih Percaya ke Istri Saya
jpnn.com - JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho mengaku tahu bahwa Otto Cornelis Kaligis memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dia mendapat laporan tersebut dari sang istri Evy Susanti.
Menurut Gatot, Evy pernah melapor bahwa Kaligis akan "mengamankan" pihak PTUN agar gugatan bisa dimenangkan. Evy juga menyampaikan bahwa ada pemberian kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
"Kalau saya gak keliru ada yang buat tersampaikan untuk hakim," kata Gatot saat bersaksi dalam sidang untuk panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10).
Gatot mengaku tak pernah berbicara langsung dengan Kaligis mengenai gugatan PTUN. Semua komunikasi dengan advokat senior itu dilakukan melalui Evy.
Jaksa KPK pun sempat menanyakan apakah Gatot mengetahui tentang pertemuan Kaligis dengan hakim PTUN pada tanggal 5 Juli 2015. Pasalnya, dalam pertemuan itu Kaligis melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary menyerahkan amplop berisi uang kepada hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Gatot pun mengaku tahu adanya pertemuan itu. Lagi-lagi mengaku dapat informasi tersebut dari laporan Evy. "Seingat saya dilaporkan. Kalau konteks pengurusan itu (PTUN) saya lebih percaya ke istri saya," jelasnya.
Politikus PKS ini juga mengungkapkan bahwa Evy pernah dua kali mengirimkan uang kepada Kaligis untuk keperluan PTUN. Pengiriman pertama senilai USD 30 ribu dan selanjutnya USD 2500.
Namun pria asal Magelang, Jawa Tengah ini mengklaim bahwa Evy tidak pernah menjelaskan secara rinci untuk keperluan apa uang dolar tersebut. Yang dia ketahui hanyalah uang itu merupakan permintaan Kaligis.
JAKARTA - Gatot Pujo Nugroho mengaku tahu bahwa Otto Cornelis Kaligis memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dia mendapat laporan tersebut
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol