Gatot Sebut Kaligis Sering Minta Uang Tambahan di Luar Kesepakatan

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho menuding pengacara kondang OC Kaligis sebagai dalang penyuapan ke hakim PTUN Medan. Gatot berdalih dirinya tak pernah diberitahu oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis dan pelaksana tugas (Plt) Sekda Sumut Sabrina tentang gugatan ke PTUN Medan untuk mempersoalkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dari kejaksaan.
Gatot yang kini menjadi terdakwa penyuapan ke hakim PTUN Medan dan anggota DPR Patrice Rio Capella itu mengatakan, Kaligis memang sering minta uang di luar kesepakatan sebagai kuasa hukum. "Karena Bapak Kaligis selalu minta di luar fee yang disepakati," kata Gatot saat membacakan pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).
Ia menambahkan, dirinya sama sekali tak tahu soal keputusan menggugat sprinlidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari APBD Sumut. "Gugatan staf saya berdasarkan pemikiran Kaligis," tegasnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun ke Gatot. Dalam perkara sama, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman 4 tahun penjara ke istri Gatot, Evy Susanti.
JPU meyakini Gatot dan Evy telah secara sah dan meyakinkan menyuap hakim PTUN Medan. Selain itu, JPU juga menyebut pasangan suami istri itu terbukti menyogok Patrice Rio Capella saat masih aktif sebagai anggota DPR.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau