Gatot Tak Diterima Dituntut 4 Tahun Penjara
![Gatot Tak Diterima Dituntut 4 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Holly Angela, Gatot Supiartono, tidak terima dengan tuntutan 4 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut akan menulis sendiri ketidakpuasannya dalam pledoinya.
"Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum kami akan mengajukan pembelaan pribadi dan Penasihat Hukum," kata Gatot di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, (9/6).
Meski dituntut dengan pasal subsider Gatot tampaknya tidak puas dengan dakwaan dan tuntutan jaksa padanya. "Saya tidak terima (tuntutan) itu. Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan pembelaan," tegasnya.
Dalam kasus ini, Jaksa menganggap Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana.
Tuntutan jaksa itu sendiri merupakan pasal subsider. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada fakta yang mengarah pada dakwaan primer, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338. (flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Holly Angela, Gatot Supiartono, tidak terima dengan tuntutan 4 tahun penjara yang dilayangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nana Sudjana Tinjau Normalisasi Sungai Wulan
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- BRI Rancang Strategi Jangka Panjang untuk UMKM Lewat Microfinance Outlook 2025
- Soal Kecelakaan Maut di Ciawi, Adian Menyoroti KIR & Minta Tak Mudah Menyalahkan Sopir
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat