Gatot Tetap Berkilah Tak Pernah Berikan Uang Ke Anggota DPRD Terkait Interpelasi
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik lembaga antikorupsi sendiri sudah menahan empat tersangka dari Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
Mereka berempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Ajib ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Saleh ditahan di Polres Jakarta Selatan, Chaidir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit ditahan di Polres Jakarta Pusat. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa membantah dugaan pemberian suap dari kliennya ke sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia