Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun
Rabu, 20 Oktober 2010 – 07:27 WIB

Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun
SORONG- Setelah melalui beberapa kali persidangan, sidang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa MD kemarin (19/10) memasuki babak putusan. Majelis hakim yang diketuai Mathius, SH memvonis terdakwa MD dengan hukuman 6 tahun penjara. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brigita,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. Kasus persetubuhan ini terjadi Juli 2010 lalu . Kejadiannya berawal ketika terdakwa MD sering datang ke rumah temannya di Km 7 Distrik Sorong Timur. Ternyata di rumah itu korban juga sering ke tempat tersebut. Disitulah pelaku dan korban bertemu hingga akhirnya keduanya pun merajut kasih alias pacaran.
Terhadap putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerimanya. Dalam ringkasan putusannya, majelis hakim menilai terdakwa MD terbukti menyetubuhi korban yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (15). Selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Karenanya terdakwa harus diberikan hukuman atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga:
Adapun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatannya merusak masa depan korban. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu terdakwa juga meminta untuk diberikan keringanan hukuman.
Baca Juga:
SORONG- Setelah melalui beberapa kali persidangan, sidang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa MD kemarin (19/10)
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir