Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun

Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun
Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun
Namun hubungan pacaran itu dinodai  dengan perbuatan terdakwa yang menyetubuhi korban layaknya suami istri. Setelah mengetahui perbuatan tersebut akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini  ke pihak Kepolisian. Dalam kasus ini  terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukumannya maksimal 18 tahun penjara.

Sementara dalam kasus persetubuhan lainnya dengan terdakwa lain, berinisial YT, majalis hakim yang juga diketuai Mathius, SH memvonis terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Putusan ini  lebih ringan dari tuntutan JPU  Wiliam.P,SH  yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman  9 tahun penjara.

Terdakwa YT menyetubuhi korban yang juga masih dibawah umur-berusia 15 tahun, pada  bulan Februari 2010 lalu.  Saat itu terdakwa mengajak korban untuk lari dari rumahnya dan bertemu di areal kompleks Tembok Berlin. Selanjutnya terdakwa mengajak korban ke rumah teman korban dan menginap di sana. Kedua insan berlainan jenis itu kemudian tinggal bersama-sama selama 3 bulan lebih.

Selama dalam pelarian itulah, terdakwa menggauli korban  layaknya suami istri. Atas peruatannya itu, terdakwa YT  dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur . Akibat perbuatannya itu, kini terdakwa harus meringkuk di sel Lapas Sorong selama 6 tahun. (mus)

SORONG-  Setelah melalui beberapa kali persidangan, sidang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa MD  kemarin (19/10)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News