Gauli Pacar Hingga Hamil, Dipolisikan
Jumat, 02 November 2012 – 07:42 WIB
CIREBON- Sial bagi Ar alias Oglek (18), hubungan asmaranya bersama WP (17) pelajar SMU berujung ke penjara. Pemuda Warga Desa Tangkil, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, ini dilaporkan ke polisi karena menghamili korban yang masih tetangganya hingga 8 bulan. Kasus ini terbongkar ketika korban sudah hamil delapan bulan akibat perbuatan tersangka. Sayangnya, tersangka menolak mengawini dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Kesal dan tidak terima anaknya telah diperkosa, tersangka Oglek lalu dilaporkan ke Polres Cirebon, Selasa (23/10) lalu.
Keterangan yang berhasil dihimpun, kasus ini berawal bulan Juli 2011 lalu sekitar pukul 20.30 melalui SMS tersangka mengajak korban ketemuan di samping rumah tersangka. Mendapat SMS itu, korban pun kemudian mendatangi tempat yang sudah dijanjikan. Setelah bertemu, mereka pun kemudian terlibat obrolan hingga tersangka merayu-rayu korban untuk memenuhi nafsu birahinya.
Baca Juga:
Kepada korban, tersangka mengaku sayang dan cinta kepada korban. Bahkan, tersangka Oglek berjanji akan menikahi korban jika hamil. Karena terbujuk rayu itu, korban pun menuruti kemauan tersangka. Dan akhirnya tersangka memperkosa dan mencabuli korban. Perbuatan tersangka itu dilakukan bukan hanya sekali, namun beberapa kali setiap bertemu dengan korban.
Baca Juga:
CIREBON- Sial bagi Ar alias Oglek (18), hubungan asmaranya bersama WP (17) pelajar SMU berujung ke penjara. Pemuda Warga Desa Tangkil, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal