Gauli Pacar Hingga Hamil, Dipolisikan

Gauli Pacar Hingga Hamil, Dipolisikan
Gauli Pacar Hingga Hamil, Dipolisikan
Kanit unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Cirebon, Aiptu Dudu Wawan Setiawan yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan mencari tersangka. Petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka saat berada di rumahnya. Tanpa perlawanan, tersangka Oglek langsung digelandang ke Mapolres Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Kepada Polisi, tersangka mengaku korban memaksa dirinya untuk berbuat tidak senonoh tersebut. “Setelah saya rayu, dia (korban, red) juga mau digituin sama saya. Tapi yang saya kaget dia hamil,” katanya di Mapolres Cirebon, kemarin (1/11).

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Rohadi SIK didampingi Kanit PPA Aiptu Dudu Wawan Setiawan membenarkan bahwa tersangka telah melakukan perkosaan dan pencabulan terhadap korban. “Akan kami jerat Pasal 81 (perkosaan anak, red) dan Pasal 82 (pencabulan anak, red) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan penjara minimal 5 tahun,” jelas Rohadi, kemarin (1/11). (rdh)


CIREBON- Sial bagi Ar alias Oglek (18), hubungan asmaranya bersama WP (17) pelajar SMU berujung ke penjara. Pemuda Warga Desa Tangkil, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News