Gauli Pacar Lima Kali, Siswa Dipolisikan
Rabu, 18 Mei 2011 – 01:49 WIB
Meski sudah berbuat hal yang terlarang bersama RI, AA menyatakan siap bertanggung jawab.’’Saya menyesal telah melakukan itu, saya mau menikahi dia,’’ kata AA.
Kanit Reskrim Polsek Bukti Raya, AKP John Sihite membenarkan kejadian ini. ‘’Tersangka saat ini sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,’’ jelasnya, Selasa (17/5). John Sihite mengungkapkan, tersangka dapat dikenai Pasal 332 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun, juncto Pasal 82 UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman antara 3 sampai 15 tahun penjara.(jpnn)
KOTA - AA (20), warga Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, ditahan oleh Polsekta Bukitraya atas dugaan melarikan RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa