Gauli Pacar Sendiri, ABG Dicokok Polisi
Jumat, 28 Januari 2011 – 10:32 WIB
Menurut Kapolsek Nongsa AKP Agung Surya Prabowo melalui Kanit Reskrim Ipda Supandi, setelah tiba di rumah Ww, mereka mendapati gadis 15 tahun itu sedang duduk bersama pelaku dan neneknya.
Keduanya lalu digiring ke Mapolsek Nongsa untuk dimintai keterangan sesuai laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan orang tua Anggrek. "Kami telah menetapkan status tersangka kepada Ww karena diduga telah mencabuli pacarnya itu," ujar Supandi.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku mengaku saling cinta dan memang keduanya berpacaran sudah hampir dua tahun. Sayangnya kata Supandi, gadis yang dicabuli Ww itu masih dibawah umur.
Akibatnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 332 KUHP ayat 1 sub 1E KUHP dan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.(spt)
BATAM - Memacari gadis yang masih dibawah umur tentu tidak ada salahnya. Tapi apabila sang pacar nekat dicabuli, hukum yang berbicara. Inilah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap