Gauli Pacar Sendiri, ABG Dicokok Polisi
Jumat, 28 Januari 2011 – 10:32 WIB

Gauli Pacar Sendiri, ABG Dicokok Polisi
Menurut Kapolsek Nongsa AKP Agung Surya Prabowo melalui Kanit Reskrim Ipda Supandi, setelah tiba di rumah Ww, mereka mendapati gadis 15 tahun itu sedang duduk bersama pelaku dan neneknya.
Keduanya lalu digiring ke Mapolsek Nongsa untuk dimintai keterangan sesuai laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan orang tua Anggrek. "Kami telah menetapkan status tersangka kepada Ww karena diduga telah mencabuli pacarnya itu," ujar Supandi.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku mengaku saling cinta dan memang keduanya berpacaran sudah hampir dua tahun. Sayangnya kata Supandi, gadis yang dicabuli Ww itu masih dibawah umur.
Akibatnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 332 KUHP ayat 1 sub 1E KUHP dan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.(spt)
BATAM - Memacari gadis yang masih dibawah umur tentu tidak ada salahnya. Tapi apabila sang pacar nekat dicabuli, hukum yang berbicara. Inilah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap