Gauli Pacar Sendiri, ABG Dicokok Polisi

Gauli Pacar Sendiri, ABG Dicokok Polisi
Gauli Pacar Sendiri, ABG Dicokok Polisi
Menurut Kapolsek Nongsa AKP Agung Surya Prabowo melalui Kanit Reskrim Ipda Supandi, setelah tiba di rumah Ww, mereka mendapati gadis 15 tahun itu sedang duduk bersama pelaku dan neneknya.

Keduanya lalu digiring ke Mapolsek Nongsa untuk dimintai keterangan sesuai laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan orang tua Anggrek. "Kami telah menetapkan status tersangka kepada Ww karena diduga telah mencabuli pacarnya itu," ujar Supandi.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku mengaku saling cinta dan memang keduanya berpacaran sudah hampir dua tahun. Sayangnya kata Supandi, gadis yang dicabuli Ww itu masih dibawah umur.

Akibatnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 332 KUHP ayat 1 sub 1E KUHP dan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.(spt)

BATAM - Memacari gadis yang masih dibawah umur tentu tidak ada salahnya. Tapi apabila sang pacar nekat dicabuli, hukum yang berbicara. Inilah yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News