Gauli Pacar Sendiri, ABG Dicokok Polisi
Jumat, 28 Januari 2011 – 10:32 WIB
Menurut Kapolsek Nongsa AKP Agung Surya Prabowo melalui Kanit Reskrim Ipda Supandi, setelah tiba di rumah Ww, mereka mendapati gadis 15 tahun itu sedang duduk bersama pelaku dan neneknya.
Keduanya lalu digiring ke Mapolsek Nongsa untuk dimintai keterangan sesuai laporan dugaan pencabulan yang dilaporkan orang tua Anggrek. "Kami telah menetapkan status tersangka kepada Ww karena diduga telah mencabuli pacarnya itu," ujar Supandi.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku mengaku saling cinta dan memang keduanya berpacaran sudah hampir dua tahun. Sayangnya kata Supandi, gadis yang dicabuli Ww itu masih dibawah umur.
Akibatnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 332 KUHP ayat 1 sub 1E KUHP dan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.(spt)
BATAM - Memacari gadis yang masih dibawah umur tentu tidak ada salahnya. Tapi apabila sang pacar nekat dicabuli, hukum yang berbicara. Inilah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri