Gauli Pasien, Dukun Cabul Dibui
Rabu, 27 Februari 2013 – 08:58 WIB
KUNINGAN - Meski usianya sudah terbilang senja, kelakuan Memed tidak layak ditiru. Pria berusia 50 tahunan itu terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap SN (19), warga Desa Rambatan, Kecamatan Kadugede, di Hotel Cijoho Permai. Saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Kuningan, Selasa (26/2), tersangka mengakui perbuatannya menggauli korban. Menurut Memed, kejadian itu berawal, ketika korban berobat ke rumahnya di Desa Bendungan.
SN tak lain adalah pasiennya sendiri. Tersangka selama ini dikenal masyarakat di sekitarnya sebagai orang pintar yang mengaku bisa mengobati berbagai penyakit.
Baca Juga:
Pencabulan terhadap SN dilakukan Memed di hotel. “Betul Pak saya baru melakukan hubungan badan dengan dia sebanyak satu kali. Sebelumnya, hanya pengobatan biasa saja di rumah saya. Sekarang saya menyesal Pak,” katanya di hadapan penyidik.
Baca Juga:
Kapolres Kuningan AKBP Wahyu Bintono HB SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol H Sobirin didampingi Kanit PPA Aipda Dahroji menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Semula, kata Sobirin, proses pengobatan terhadap penyakit SN oleh tersangka seperti biasa.
KUNINGAN - Meski usianya sudah terbilang senja, kelakuan Memed tidak layak ditiru. Pria berusia 50 tahunan itu terpaksa harus menghabiskan masa tuanya
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung