Gauli Pasien, Dukun Cabul Dibui
Rabu, 27 Februari 2013 – 08:58 WIB
“Korban sempat protes ketika diajak masuk ke dalam hotel di wilayah Kelurahan Cijoho tersebut. Dia menanyakan kenapa harus ke hotel dan tidak pulang rumah Memed atau rumahnya. Tersangka beralasan di rumahnya ramai dan ritual ini harus di tempat sepi agar bisa segera sembuh. Makanya dipilih hotel,” terang Sobirin.
Sebelum melakukan aksinya, sambung dia, tersangka terus mengeluarkan ancaman, bahwa tubuh korban akan dipenuhi bintik-bintik merah jika menolak hubungan badan. Rupanya korban merasa takut dengan ancaman tersangka. Dan akhirnya korban menuruti keinginan tersangka di kamar hotel.
“Setelah kejadian, tersangka membawa SN pulang. Nah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada suaminya. Tak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga korban melapor ke Polres Kuningan,” paparnya.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Tanpa perlawanan berarti, Memed dicokok petugas di rumahnya, kemarin (26/2). Tersangka dijerat pasal 289 dan 378 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
KUNINGAN - Meski usianya sudah terbilang senja, kelakuan Memed tidak layak ditiru. Pria berusia 50 tahunan itu terpaksa harus menghabiskan masa tuanya
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri