Gauli Pelajar, Mahasiswa Dibui
Jumat, 19 April 2013 – 09:31 WIB
Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiawan SIk, melalui Kasar Reskrim AKP Ali Rajikin MH, mengatakan meski tersangka berdalih atas dasar suka sama suka, namun korban merupakan anak di bawah umur. “Tersangka sudah kami amankan, dia dijerat dengan Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (qda/air/ce1)
Baca Juga:
BANYUASIN – Gara-gara menggauli pacarnya yang masih di bawah umur, Ade Saputra (20), warga Perumahan Bumi Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri