Gauli Pelajar, Mahasiswa Dibui
Jumat, 19 April 2013 – 09:31 WIB

Gauli Pelajar, Mahasiswa Dibui
Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setiawan SIk, melalui Kasar Reskrim AKP Ali Rajikin MH, mengatakan meski tersangka berdalih atas dasar suka sama suka, namun korban merupakan anak di bawah umur. “Tersangka sudah kami amankan, dia dijerat dengan Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (qda/air/ce1)
Baca Juga:
BANYUASIN – Gara-gara menggauli pacarnya yang masih di bawah umur, Ade Saputra (20), warga Perumahan Bumi Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka