Gauli Pelajar SMP, Fidmun Mendekam di Bui

Gauli Pelajar SMP, Fidmun Mendekam di Bui
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Bunga (samaran, red) seorang siswi salah satu SMP swasta di Kelurahan Penfui, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban kekerasan seksual oleh salah seorang kenalannya, Fidmun Manu (21).

Naas yang dialami Bunga terjadi pada Selasa (1/3) sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di kediaman Fidmun Manu warga RSS Oesapa, Blok A, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Karena perbuatan pelaku perkosaan, Fidmun Manu saat ini mendekam di balik jeruji Polsek Kelapa Lima dengan status sebagai tersangka dan dijerat Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Samuel Sumihar Simbolon yang dikonfirmasi Timor Express (Grup JPNN) terkait kejadian perkosaan yang dialami Bunga tersebut mengaku kejadian berawal saat korban (Bunga, red) pulang sekolah kemudian berpapasan dengan pelaku Fidmun Manu di jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oesapa Barat. Saat bertemu itulah, pelaku lalu menawarkan jasa menumpang di sepeda motor.

“Sebelum kejadian perkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, pelaku menawarkan jasa menumpang sepeda motor dan korban akan diantar sampai ke tempat tujuan. Kebetulan, saat itu korban akan pergi ke rumah keluarganya di bilangan Oesapa Barat,” sebut Samuel.

Setelah menumpang sepeda motor pelaku, lanjut Samuel, korban bukannya diantar ke rumah keluarganya. Oleh pelaku, korban lalu diajak pergi ke rumahnya di bilangan RSS Oesapa. Disanalah korban lalu digauli.

“Setelah korban diperkosa, pelaku lalu mengantarkan korban ke pertigaan traffick light Oesapa lalu diturunkan. Namun, karena ada bekas memerah dileher korban, maka orang tua pelaku tahu kemudian menginterogasi korban. Korban lalu mengaku kalau dirinya sudah digauli pelaku Fidmun Manu,” tegas Kapolsek Kelapa Lima.

Oleh keluarga korban, kejadian yang dialami itu lalu dilaporkan ke Mapolsek Kelapa Lima. Pelaku lalu dijemput di kediamannya lalu digelandang ke Mapolsek Kelapa Lima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku perkosaan terhadap Bunga sudah kita tahan dengan status sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korbannya adalah anak di bawah umur, maka pelaku kita proses hukum,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News