Gauli Teman Sendiri, Siswa SMP Diganjar Empat Tahun Bui
Rabu, 29 Mei 2013 – 21:12 WIB
BOJONEGORO - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (28/5) sore berubah menjadi gaduh. Hal itu terjadi setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa ZA, 17, pelajar asal Kecamatan Dander, Bojonegoro. ZA djatuhi hukuman empat tahun penjara karena menggauli siswi sebuah SMP di Bojonegoro.
Mutiah, ibu terdakwa, shock dan menjerit karena tidak kuasa menerima vonis empat tahun penjara yang diterima putranya. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Irma Wahyuningsih memastikan bahwa pelajar yang baru pekan lalu lulus ujian nasional (unas) tersebut terbukti telah menggauli dan menyetubuhi RT, 15, siswi sebuah SMP di Bojonegoro. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 60 juta subsider dua bulan latihan kerja.
Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, ZA berdiri dari kursi pesakitan dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuju ruang tahanan. Mutiah yang mengikuti persidangan seketika itu menangis histeris. Sebelum ZA masuk ruang tahanan, Mutiah memeluk dan mencium putranya.
Karena kecewa atas vonis itu, Mutiah pun menangis hingga meraung-raung di lantai. Tangis Mutiah langsung mengundang perhatian pengunjung.
BOJONEGORO - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (28/5) sore berubah menjadi gaduh. Hal itu terjadi setelah majelis hakim membacakan
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar