Gauli Teman Sendiri, Siswa SMP Diganjar Empat Tahun Bui
Rabu, 29 Mei 2013 – 21:12 WIB

Gauli Teman Sendiri, Siswa SMP Diganjar Empat Tahun Bui
BOJONEGORO - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (28/5) sore berubah menjadi gaduh. Hal itu terjadi setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa ZA, 17, pelajar asal Kecamatan Dander, Bojonegoro. ZA djatuhi hukuman empat tahun penjara karena menggauli siswi sebuah SMP di Bojonegoro.
Mutiah, ibu terdakwa, shock dan menjerit karena tidak kuasa menerima vonis empat tahun penjara yang diterima putranya. Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Irma Wahyuningsih memastikan bahwa pelajar yang baru pekan lalu lulus ujian nasional (unas) tersebut terbukti telah menggauli dan menyetubuhi RT, 15, siswi sebuah SMP di Bojonegoro. Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 60 juta subsider dua bulan latihan kerja.
Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, ZA berdiri dari kursi pesakitan dan dikawal petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menuju ruang tahanan. Mutiah yang mengikuti persidangan seketika itu menangis histeris. Sebelum ZA masuk ruang tahanan, Mutiah memeluk dan mencium putranya.
Karena kecewa atas vonis itu, Mutiah pun menangis hingga meraung-raung di lantai. Tangis Mutiah langsung mengundang perhatian pengunjung.
BOJONEGORO - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (28/5) sore berubah menjadi gaduh. Hal itu terjadi setelah majelis hakim membacakan
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi