Gawat, 4 ASN Positif Narkoba
Jumat, 17 Maret 2023 – 23:14 WIB

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya Kota
"Kami terus mendalami kasus narkoba tersebut, termasuk mendalami keterlibatan ASN apakah sebatas pengguna atau ada fakta-fakta lain. Bagi yang positif pengguna juga sedang didalami keterlibatannya," kata Ikhwan.
Dia menyampaikan untuk dua orang yang memiliki narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu-sabu.
Kedua orang tersangka yang telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya itu, menurut Ikhwan, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (Antara/jpnn)
Gawat, empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya positif narkoba.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Banyak Kader PSI Isi Posisi di FOLU Net Sink 2030 Dinilai Melemahkan Fungsi ASN