Gawat, Ada Penyedia Jasa Pernikahan di Bawah Umur, Bareskrim Gerak Cepat
Rabu, 10 Februari 2021 – 19:33 WIB
Menurut Bintang, tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah memengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah.
Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
"Promosi Aisha Weddings tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," tegas Menteri Bintang. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari KPAI soal Aisha Weddings Organizer yang menyediakan paket nikah muda hingga poligami.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak