Gawat, Ada Penyedia Jasa Pernikahan di Bawah Umur, Bareskrim Gerak Cepat
Rabu, 10 Februari 2021 – 19:33 WIB

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Menurut Bintang, tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah memengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah.
Padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
"Promosi Aisha Weddings tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," tegas Menteri Bintang. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari KPAI soal Aisha Weddings Organizer yang menyediakan paket nikah muda hingga poligami.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan