Gawat! Bidan PTT, Guru, dan Penyuluh Bakal Dites Lagi

jpnn.com - JAKARTA--Pelaksanaan tes CPNS dari bidan PTT, dokter PTT, guru garis depan (GGD), dan penyuluh pertanian inkonstitusional.
Hal ini menurut Ketua Panja Revisi UU Aparatur Sipil negara (ASN) Arief Wibowo bisa berimbas pada pembatalan proses rekrutmennya.
Itu berarti untuk mengangkat mereka menjadi CPNS, harus dilaksanakan tes kembali.
"Kalau pemerintah tetap mengangkat CPNS sebelum revisi UU ASN selesai sama artinya melanggar konstitusi dan itu ilegal namanya," tegas Arief yang juga anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Rabu (2/11).
Dia menambahkan, proses rekrutmen seluruh honorer dan tenaga kontrak akan diatur dalam revisi UU ASN.
Apakah harus dites tertulis kembali atau hanya seleksi administrasi.
"Kami akan lihat itu tenaga kontrak (bidan PTT, dokter PTT, penyuluh) mengabdi sejak kapan. Semua ada aturan mainnya. Kalau yang baru mengabdi kan tidak perlu dapat perlakuan khusus. Ingat ya, revisi UU ASN ada karena masih ada honorer dan tenaga kontrak yang tidak terakomodir padahal mereka sudah belasan hingga puluhan tahun mengabdi," paparnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pelaksanaan tes CPNS dari bidan PTT, dokter PTT, guru garis depan (GGD), dan penyuluh pertanian inkonstitusional. Hal ini menurut Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina