Gawat! Bima Arya Bikin Deddy Mizwar Geram
jpnn.com - BOGOR - Langkah Wali Kota Bogor Bima Arya memindahkan stasiun akhir light rail transit (LRT) dari Baranangsiang ke Tanah Baru, membuat Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kesal.
Menurut Deddy, Bima seharusnya mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan titik akhir LRT di Terminal Baranangsiang, Bogor Timur. “Pemerintah Kota Bogor tidak perlu melawan Perpres,” kata Deddy, seperti dikutip dari Radar Bogor, Sabtu (6/2).
Aktor pemeran tokoh Naga Bonar itu menegaskan, koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sudah menyepakati untuk tetap menaati isi Perpres nomor 98/2015. Isinya tentang perpecapatan penyelenggaraan kereta api ringan dengan titik akhir koridor Jakarta-Bogor, di Terminal Baranangsiang.
Isi Perpres itu pun sudah disesuaikan dengan kondisi wilayah. Sehingga menurutnya, Kota Bogor sudah seharusnya mengikuti isi peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. Foto: dok/JPNN.com
“Pemkot Bogor juga harus memberikan jaminan penuh terhadap realisasi LRT. Perpres itu sudah mengatur semua terkait pembangunan, dan pemilihan lokasi terminal Baranangsiang juga sudah sesuai dengan semua proses maupun kajian,” ungkapnya.
Deddy menilai, pengalihan jalur LRT ke kawasan Tanah Baru atau Kedung Halang akan sulit direalisasikan. Mengingat setiap program pembangunan membutuhkan berbagai tahapan dan proses, dari mulai perencanaan, kajian dan lainnya.
BOGOR - Langkah Wali Kota Bogor Bima Arya memindahkan stasiun akhir light rail transit (LRT) dari Baranangsiang ke Tanah Baru, membuat Wakil Gubernur
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali