Gawat! Bima Arya Bikin Deddy Mizwar Geram

jpnn.com - BOGOR - Langkah Wali Kota Bogor Bima Arya memindahkan stasiun akhir light rail transit (LRT) dari Baranangsiang ke Tanah Baru, membuat Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kesal.
Menurut Deddy, Bima seharusnya mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan titik akhir LRT di Terminal Baranangsiang, Bogor Timur. “Pemerintah Kota Bogor tidak perlu melawan Perpres,” kata Deddy, seperti dikutip dari Radar Bogor, Sabtu (6/2).
Aktor pemeran tokoh Naga Bonar itu menegaskan, koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sudah menyepakati untuk tetap menaati isi Perpres nomor 98/2015. Isinya tentang perpecapatan penyelenggaraan kereta api ringan dengan titik akhir koridor Jakarta-Bogor, di Terminal Baranangsiang.
Isi Perpres itu pun sudah disesuaikan dengan kondisi wilayah. Sehingga menurutnya, Kota Bogor sudah seharusnya mengikuti isi peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar. Foto: dok/JPNN.com
“Pemkot Bogor juga harus memberikan jaminan penuh terhadap realisasi LRT. Perpres itu sudah mengatur semua terkait pembangunan, dan pemilihan lokasi terminal Baranangsiang juga sudah sesuai dengan semua proses maupun kajian,” ungkapnya.
Deddy menilai, pengalihan jalur LRT ke kawasan Tanah Baru atau Kedung Halang akan sulit direalisasikan. Mengingat setiap program pembangunan membutuhkan berbagai tahapan dan proses, dari mulai perencanaan, kajian dan lainnya.
BOGOR - Langkah Wali Kota Bogor Bima Arya memindahkan stasiun akhir light rail transit (LRT) dari Baranangsiang ke Tanah Baru, membuat Wakil Gubernur
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku