Gawat! Ini Pihak yang Diperkarakan Fahri Hamzah
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah resmi memperkarakan surat pemecatannya dari DPP PKS, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukumnya Mujahid A Latief, dasar ditempuhnya upaya hukum adalah adanya surat pemberhentian kliennya secara tetap dari seluruh keanggotaan per 1 April 2016.
Lantas siapa saja pihak yang diperkarakan Fahri dalam gugatan perdatanya? Menurut Mujahid, dalam gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang ditempuh, ada tiga pihak yang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum.
"Gugatan ditujukan ke Presiden PKS, Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO). Tuntutannya, agar keputusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota, tidak sah dan batal demi hukum," kata Mujahid menjawab wartawan di Jakarta, Selasa (5/4).
Selain itu, kubu Fahri Hamzah ke depan juga akan mengajukan gugatan perselisihan partai politik. Prinsipnya, kata Mujahid, semua peluang yang dimungkinkan undang-undang akan ditempuh kliennya untuk mendapat keadilan.
Sebagai tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengaku sudah menerima sejumlah dokumen dari kliennya, ia menyimpulkan apa yang dituduhkan partai terhadap mantan Wasekjen DPP PKS itu tidak cukup kuat. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024