Gawat... Narkoba Merajalela Lihat Saja Ini, Kakak Jadi Bandar, Adik Milih Pengedar
Senin, 25 Mei 2015 – 06:59 WIB
Yustam menambahkan, kedua tersangka terancam pasal pasal 114 ayat 1 sub pasal 112. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara. (mhz/wdi/jpnn)
BANDARLAMPUNG - Bahaya narkoba tak memandang struktur sosial. Seperti dua kakak beradik Puji Haryanto, 20 dan Geri, 25 ini contohnya. Warga Tanjungraya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat