Gawat... Narkoba Merajalela Lihat Saja Ini, Kakak Jadi Bandar, Adik Milih Pengedar
Senin, 25 Mei 2015 – 06:59 WIB

Gawat... Narkoba Merajalela Lihat Saja Ini, Kakak Jadi Bandar, Adik Milih Pengedar
Yustam menambahkan, kedua tersangka terancam pasal pasal 114 ayat 1 sub pasal 112. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara. (mhz/wdi/jpnn)
BANDARLAMPUNG - Bahaya narkoba tak memandang struktur sosial. Seperti dua kakak beradik Puji Haryanto, 20 dan Geri, 25 ini contohnya. Warga Tanjungraya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka