Gawat Nih, Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Banyak Beredar

AKBP Yudha menjelaskan di rumah YS dilakukan penggeledahan yang kemudian didapatkan uang palsu senilai Rp 70 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
Tim Resmob terus melakukan penyelidikan sampai ditangkap tersangka berikutnya berinisial DW.
"Selain menangkap DW, personel juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 10 juta dengan pecahan yang sama, yaitu Rp 100 ribu," kata dia.
AKBP Yudha mengatakan pada saat pemeriksaan YS dan DW, keduanya mengaku mendapatkan uang palsu dari SI yang tinggal di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
"Kemudian SI ditangkap, tetapi, tidak ditemukan barang bukti padanya. Namun, dia mengakui bahwa uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang darinya," tutur dia.
"Uang palsu tersebut sudah diedarkan di wilayah Saketi, Pandeglang, dan Tangerang," jelas AKBP Yudha.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Para tersangka diancam pidana sepuluh sampai 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 10 miliar dan maksimal Rp 50 miliar," ucapnya. (mcr34/jpnn)
Total uang palsu yang diamankan polisi mencapai Rp 80 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dari tangan kelima pengedar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- Pria Ini Memerkosa Wanita Korban Kecelakaan Lalu Lintas