Gawat! Puluhan Perusahaan Taksi di Mulai Gulung Tikar
Dengan demikian keberadaan angkutan online kembali terkesan liar.
"Saya melihat putusan itu seperti tidak melihat hal lain. Koperasi angkutan resmi yang ada itu hancur semua. Apakah itu orang-orang ahli hukum tahu tentang situasi yang sebenarnya," ucapnya.
Menurut Shafruhan, bukan hanya koperasi angkutan umum saja yang hancur akibat keberadaan angkutan berbasis online tak diatur dengan baik selama ini, tapi juga sejumlah perusahaan angkutan.
"Coba cek ke bawah, ini bicara fakta, ada berapa banyak perusahaan yang hilang dari peredaran gara-gara perusahaan aplikasi. Di Jakarta saja, tadinya ada 35 nama perusahaan taksi, sekarang yang tinggal eksis hanya empat perusahaan," tuturnya.
Karena itu Shafruhan mengaku sangat kaget dengan putusan MA.
Sebab terkesan putusan tersebut menabrak sejumlah aturan tentang keberadaan angkutan umum yang selama ini berlaku.
"Kagetnya bukan apa-apa, ini ke mana penguasa-penguasa yang mengerti hukum," pungkas Shafruhan.(gir/jpnn)
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengkhawatirkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut 14 pasal dari
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis