GAWAT! Sektor Pendidikan jadi Ladang Pungli

GAWAT! Sektor Pendidikan jadi Ladang Pungli
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com, MATARAM - Sektor pendidikan disinyalir menjadi ladang pungutan liar (pungli). Berdasarkan catatan Ombudsman NTB, dari puluhan laporan terkait keluhan di pelayanan publik tahun ini sebagian besar berasal dunia pendidikan.

Ketua Ombudsman NTB Adhar Hakim mengatakan, banyak modus yang dikeluhkan masyarakat terkait sektor pendidikan. Keluhan itu umumnya menggunakan modus sumbangan sukarela di luar ketentuan.

”Sampai Maret ada 40 laporan, itu didominasi sektor pendidikan,” kata Adhar, kemarin (10/3).

Adhar menjelaskan, modus sumbangan sukarela dipakai untuk beragam alasan. Misalnya, acara perpisahan sekolah, pembelian buku, dan yang baru-baru ini terjadi, sumbangan untuk Ujian Nasional Berbasi Komputer (UNBK).

Jumlah permintaan sumbangan sukarela juga bervariasi. Ada beberapa sekolah yang mematok angka ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tidak saja pihak sekolah, tak jarang guru memungut biaya untuk kepentingan bimbingan belajar di luar jam sekolah.

Padahal, menurut sejumlah aturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, disebutkan pada Pasal 182 bahwa guru dan kepala sekolah tidak boleh melakukan pungutan di luar aturan perundang-undangan. Hal yang sama juga berlaku untuk komite sekolah.

Selain PP Nomor 17 Tahun 2010, terdapat peraturan lain yang juga melarang sekolah dan guru melakukan pungutan. Antara lain, Permendikbud Nomo 48 Tahun 2008; Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011; Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012; dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

”Semua aturan itu melarang kepala sekolah, guru, komite melakukan pungutan yang bertentangan dengan aturan hukum,” jelas Adhar.

Sektor pendidikan disinyalir menjadi ladang pungutan liar (pungli). Berdasarkan catatan Ombudsman NTB, dari puluhan laporan terkait keluhan di pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News