Gawat! Sudah 56 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
jpnn.com - jpnn.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2016 ada 56 terdakwa korupsi yang divonis bebas.
Bahkan satu di antaranya dibebaskan Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung juga tercatat pernah membebaskan seorang terdakwa korupsi," kata peneliti ICW Aradila Caesar bersama Lalola Easter, Tama S Langkun, Sabtu (4/3).
Dia menjelaskan, MA membebaskan mantan Wali Kota Tual, Maluku, Adam Rahyan yang didakwa merugikan negara Rp 5.785.000.000 dalam perkara korupsi dana asuransi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara periode 1999-2004.
Selain itu, ICW menyatakan yang terbanyak menjatuhkan vonis bebas adalah Pengadilan Tipikor Makassar yakni 20 terdakwa.
Berikutnya adalah Pengadilan Tinggi Jayapura 6, Pengadilan Tipikor Aceh 6, dan Pengadilan Tipikor Palu 4.
Kemudian, Pengadilan Tipikor Ternate 4, Pengadilan Tipikor Pekanbaru 3, Pengadilan Tipikor Gorontalo 2, dan Pengadilan Tipikor Bandung 2.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Surabaya 1, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang 1, Pengadilan Tipikor Jambi 1, Pengadilan Tipikor Palembang 1, Pengadilan Tipikor Kupang 1, Pengadilan Tipikor Manado 1, Pengadilan Tipikor Ambon 1, Pengadilan Tipikor Padang 1, Mahkamah Agung 1.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2016 ada 56 terdakwa korupsi yang divonis bebas.
- Ratusan Pengusaha Muda Dukung Ganjar Sikat Mafia Perizinan dan Koruptor
- ICW Sentil Mahkamah Agung soal Pemberantasan Korupsi
- Terpidana Kasus Korupsi Idrus Marham Telah Bebas dari Lapas Cipinang
- Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
- Demi HAM, Sudah Sepantasnya KPK Membebaskan Romy
- Ini Daftar Nama Koruptor yang Berpotensi Dibebaskan Jika Jokowi Setuju PP Direvisi