Gawat! Sudah 56 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
"Jumlah terdakwa yang dibebaskan oleh pengadilan diperkiran lebih besar jumlahnya mengingat masih banyak putusan pengadilan yang tidak diperoleh sepanjang 2016," kata Aradila.
Dia menambahkan, dalam praktik penjatuhan hukuman terdakwa korupsi, seringkali hakim menjatuhkan hukuman dua per tiga dari tuntutan jaksa.
Hal ini merupakan praktik yang lazim terjadi dan merupakan konsekuensi dari kekosongan aturan tentang pedoman pemidanaan.
Meskipun seringkali menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa, tapi pengadilan juga tak jarang memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Sedikitnya ada 12 orang terdakwa yang harus menerima hukuman lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa," katanya.
Vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa setidaknya menunjukkan dua persoalan penting.
Pertama, jaksa tidak optimal dalam melakukan penuntutan.
Kedua, majelis hakim tidak menjadikan tuntutan sebagai rujukan dalam menjatuhkan putusan dan tidak memiliki panduan yang cukup dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2016 ada 56 terdakwa korupsi yang divonis bebas.
- Ratusan Pengusaha Muda Dukung Ganjar Sikat Mafia Perizinan dan Koruptor
- ICW Sentil Mahkamah Agung soal Pemberantasan Korupsi
- Terpidana Kasus Korupsi Idrus Marham Telah Bebas dari Lapas Cipinang
- Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
- Demi HAM, Sudah Sepantasnya KPK Membebaskan Romy
- Ini Daftar Nama Koruptor yang Berpotensi Dibebaskan Jika Jokowi Setuju PP Direvisi